Correct Article 29
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan penambahan dan pengembangan modal melalui pasar modal wajib terlebih dahulu memberikan kesempatan kepemilikan atas saham tersebut untuk karyawan.
(2) Pemberian kesempatan kepemilikan atas saham untuk karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 30 . . .
Your Correction
