Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T. Tertutup jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui investasi langsung. (2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Swasta melalui investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction