Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara. (2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketujuh Perubahan Nama, Domisili, Pengurus, dan Anggaran Dasar, serta Perubahan Lokasi Pemancar dan Frekuensi
Your Correction