Correct Article 9
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Current Text
(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI, dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran, sebagai berikut:
a. Persyaratan administratif:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;
2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
3. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki;
4. daftar anggota stasiun jaringan yang tergabung dalam sistem stasiun jaringan, khusus bagi induk stasiun jaringan yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota stasiun jaringan.
5. fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
6. fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak penggunaan frekuensi dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;
7. laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah menawarkan efeknya melalui pasar modal atau perusahaan publik.
b. Program . . .
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, dan khalayak sasaran;
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.
c. Data teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.
(4) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.
(6) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/ atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(10) Forum . . .
(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Your Correction
