Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran adalah: a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio; b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi. (2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang. (3) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Swasta : a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan; b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan; c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain; d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI. (5) Izin . . . (5) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemohon.
Your Correction