Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
Your Correction