Correct Article 69
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Current Text
Lembaga Penyiaran Swasta yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah memiliki jasa penyiaran radio, dan jasa penyiaran televisi, dan perusahaan media cetak dalam wilayah yang sama wajib melepaskan salah satu kepemilikannya paling lambat pada tanggal 28 Desember 2006.
Your Correction
