Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Swasta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction