Correct Article 34
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Current Text
(1) Sistem stasiun jaringan terdiri atas Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan dan Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan yang membentuk sistem stasiun jaringan.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan dalam sistem stasiun jaringan.
(3) Lembaga . . .
(3) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang tergabung dalam suatu sistem stasiun jaringan yang melakukan relai siaran pada waktu-waktu tertentu dari Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat berjaringan dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.
(5) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun jaringan harus memuat siaran lokal.
(6) Setiap penyelenggaraan siaran melalui sistem stasiun jaringan dan setiap perubahan jumlah anggota stasiun jaringan yang terdapat dalam sistem stasiun jaringan wajib dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Kedua Jasa Penyiaran Radio
Your Correction
