Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 50 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction