Correct Article 3
PP Nomor 50 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Pangsa Pasar pada Balai Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total dana yang diperoleh. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pelayanan Jasa Pencarian Modal pada Balai Inkubator Teknologi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total harga penjualan.
Your Correction
