Article 1
Terhitung mulai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1992.