Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dári sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
1. Barang hasil pertanian:
a. Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo, dan sejenisnya;
b. Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;
c. Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya;
d. Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;
e. Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya;
f. Hasil…
f. Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya;
g. Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, suplier, palem, dan sejenisnya;
h. Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf g.
2. Barang hasil perkebunan:
a. Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;
b. Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya;
c. Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya;
d. Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan, dan sejenisnya;
e. Hasil tanaman. perkebunan yang berupa kulit seperti kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;
f. Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya;
g. Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya;
h. Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;
i. Hasil tanaman perkebunan lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf h.
3. Barang…
3. Barang hasil kehutanan:
a. Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, ekaliptus, kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;
b. Hasil hutan bukan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya;
c. Hasil hutan lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf
b. 4.
Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
(1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20 % (dua puluh persen), adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b. kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60 % (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(3) Kelompok...
(3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35 % (tiga puluh lima persen), adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b. kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negéri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang sudah termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(2) Apabila ketentuañ sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) tidak dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 27…
Ayat (1) Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha jasa angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.
Ayat (2) Dalam penentuan saat penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut ' secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditanda tangani oleh para pihak.
Contoh I :
Perjanjianjual beli sebuah rumah ditanda tangani tanggal 1 Mei 1995.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 1995. Saat pajak terutang adalah tanggal 1 September 1995.
Bila…
Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam pengúasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 2 :
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1995.
Saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 1995. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1995.
Perjanjianjual beli ditanda tangani tanggal 1 September 1995. Saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus '1995. Penyerahan barang tidak bergerak yang dilakukan dengan suatu perjanjian akan menyerahkan barang tersebut dalam suatu masa tertentu tidak dapat digunakan untuk menentukan saat terutangnya pajak.
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak:
Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborong itu selesai dan , siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayarán atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1994, pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Selanjutnya…
Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor II Tahun 1994, pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
Contoh:
1) Tanggal 1 April 1995, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20 %. ' 2) Tanggal 1 Mei 1995, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
3) Tanggal I Juni 1995, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
4) Tanggal 20 Juni I 995, pekerjaan selesai 80 %, diterima pembayaran tahap ke-3.
5) Tanggal 25 Agustus 1995, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
6) Tanggal 1 September 1995, diterima pembayaran tahap terakhir (ke-4) sebesar 95 % dari harga borongan.
7) Tanggal 1 Maret 1996, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1) s/d angka 4) pajak terutang pada tanggalditerimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5) s/d angka 7) pajak terutang pada tanggal 25' Agustus 1995 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6) dan 7) tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1994. Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.
Atas…
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya pajak terjadi pada saat:
a. tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya;
atau
b. dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau
c. pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.
Ayat (5) Saat terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak adalah saat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Pabean, sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan dengan saat pemungutan Bea Masuk.
Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas