Article 1
(1) Membentuk Kecamatan Padamara di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang meliputi:
a. Kelurahan Karangsentul;
b. Desa Karangpule;
c. Desa Gemuruh;
d. Desa Bojanegara;
e. Desa Karangjambe;
f. Desa Sokawera;
g. Desa Kalitinggar;
h. Desa Padamara;
i. Desa Prigi;
j. Desa Dawuhan;
k. Desa Purbayasa;
l. Desa Karang Gambas;
m.Desa Mipiran.
(2) Wilayah Kecamatan Padamara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kalimanah.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Padamara, maka wilayah Kecamatan Kalimanah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padamara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).