Correct Article 15
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penegakan kode etik dan pembentukan tim penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
