Correct Article 14
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan data dan alat bukti yang dapat dipertanggungj awabkan.
(3) Berdasarkan laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk tim penegakan kode etik yang bersifat ad hoc.
Your Correction
