Correct Article 13
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan harus berpegang pada kode etik.
l2l Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengutamakan kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat dari kepentingan pribadi dan golongan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. mendahulukan kewajiban daripada hak;
d. memperlakukan semua orang sama di muka hukum;
e. bersikap jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
f. tidak memublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
g. tidak memublikasikan ta.ta. cara, taktik, dan teknik penyidikan;
h. mengamankan dan memelihara barang bukti yarg berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
i. menjunjung tinggi hukum, norrna yang hidup dan berlaku di masyarakat, norma agama, norrna kesopanan, norrna kesusilaan dan hak asasi manusia; dan
j. senantiasa , . .
e
senantiasa memegang teguh rahasia jabatan atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.
Your Correction
