Correct Article 12
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaksanakan pembinaan teknis terhadap Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. peningkatan kemampuan operasional penyidikan.
(3) Peningkatan kemampuan operasional penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui penyegaran dan seminar lworkslap bidang penyidikan.
Your Correction
