Correct Article 11
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukal pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
\21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan gelar perkara;
b. pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara;
c. pelaksanaan supervisi atas permintaan pimpinan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan;
d. pendataan penanganan perkara oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. analisis . . .
REPU BLIK INDONESIA -L2- analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala.
Your Correction
