Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan penyelidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction