Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan melalui gelar perkara khusus, yaitu: a. menentukan penyelidikan, penghentian penyelidikan, menentukan penyidikan, dan penghentian penyidikan; b. menentukan penyidik yang paling pertama menangani, dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, pada saat yang bersamaan melakukan penyidikan terhadap obyek perkara yErng sama; c. dalam PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA -9 c. dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ditemukan tindak pidana umum, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melimpahkan kepada penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a; d. menentukan tindak lanjut penyidikan oleh pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll huruf a, dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b akan atau telah menghentikan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium; dan e. melakukan penyidikan bersama. (21 Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas inisiatif Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction