Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium. (21 Koordinasi kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan penyidik yang lebih dahulu menangani Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. (3) Koordinasi kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk diteruskan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. perencanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan penyidikan bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing; c. pelaksanaan gelar perkara dalam rangka peningkatan penyidikan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, atau upaya paksa lainnya; d. penyidik. . . PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA -8 d. penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA memberikan bantuan teknis, upaya paksa, dan konsultasi penyidikan kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan; e. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan kepada penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan meneruskan kepada penuntut umum sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana; f. penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA menghadiri atau menyelenggarakan gelar perkara yang ditangani oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan; g. penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan dari Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dan diteruskan kepada penuntut umum; h. pertukaran data dan informasi mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan; dan i. penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA menghadiri rapat berkala yang diselenggarakan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction