Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l huruf c ditetapkan dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (21 Untuk menjadi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, Pegawai Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf c, harus memenuhi persyaratan dan kualilikasi sebagai berikut: a. memiliki masa kerja sebagai pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan atau pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga paling singkat 2 (dua) tahun; b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a atau yang sederajat; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; f. paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam setiap unsur penilaian kinerja; dan g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pegawai Tertentu yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan sebagai Penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Pengangkatan . . . (5) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar pertimbangan dan peraturan yang berlaku pada kementerian/lembaga asal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction