Correct Article 4
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l huruf b diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 5. . .
Your Correction
