Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan penugasan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian.
Your Correction