Correct Article 3
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan penugasan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian.
Your Correction
