Correct Article 2
PP Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 7.778.082 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara INDONESIA;
b. 5.165.660 (lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL INDONESIA;
c. 1.367.541 (satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad;
dan
d. 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
