Correct Article 1
PP Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 123 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang;
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam; dan
d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Your Correction
