Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a diberikan daerah penangkapan ikan di 1 (satu) atau 2 (dua) WPPNRI yang berdampingan. (2) Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan daerah penangkapan ikan di: a. 1 (satu) atau 2 (dua) WPPNRI yang berdampingan; atau b. laut lepas, yaitu Samudera Hindia atau Samudera Pasifik.
Your Correction