Correct Article 28
PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf a diberikan daerah penangkapan ikan di 1 (satu) atau 2 (dua) WPPNRI yang berdampingan.
(2) Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan daerah penangkapan ikan di:
a. 1 (satu) atau 2 (dua) WPPNRI yang berdampingan;
atau
b. laut lepas, yaitu Samudera Hindia atau Samudera Pasifik.
Your Correction
