Correct Article 27
PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Batasan ukuran kapal penangkap ikan:
a. kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage diberikan daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPPNRI) di:
1. perairan darat; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut atau lebih dari 12 (dua belas) mil laut;
b. kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage diberikan daerah penangkapan ikan lebih dari 4 (empat) mil laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, lebih dari 12 (dua belas) mil laut, Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI), atau laut lepas;
c. kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage diberikan daerah penangkapan ikan di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut, dengan ketentuan:
1. kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage diberikan daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan, ZEEI, atau laut lepas;
2. kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI atau laut lepas;
3. kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI lebih dari 150 (seratus lima puluh) mil laut dan laut lepas; dan
4. kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI diberikan daerah penangkapan ikan di ZEEI.
(2) Batasan ukuran kapal penangkap ikan di kawasan konservasi berukuran paling besar 5 (lima) gross tonnage.
Your Correction
