Correct Article 25
PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada sektor kelautan dan perikanan meliputi:
a. penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha; dan
b. ekspor dan impor.
Your Correction
