Correct Article 24
PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan terdiri atas subsektor:
a. pengelolaan ruang laut;
b. penangkapan ikan;
c. pengangkutan ikan;
d. pembudidayaan ikan;
e. pengolahan ikan; dan
f. pemasaran ikan.
(2) Perizinan Berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a. pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi;
b. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
c. produksi garam;
d. biofarmakologi;
e. bioteknologi;
f. pemanfaatan air laut selain energi;
g. pelaksanaan reklamasi;
h. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing;
i. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendix Convention on International Trade Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), selain appendix I; dan
j. pemanfaatan pasir laut.
(3) Perizinan Berusaha pada subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas kegiatan usaha penangkapan ikan.
(4) Perizinan Berusaha pada subsektor pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas kegiatan usaha pengangkutan ikan.
(5) Perizinan Berusaha pada subsektor pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a. pembenihan ikan; dan/atau
b. pembesaran ikan.
(6) Perizinan Berusaha pada subsektor pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas kegiatan usaha pengolahan ikan.
(7) Perizinan Berusaha pada subsektor pemasaran ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas kegiatan usaha pemasaran ikan.
Your Correction
