Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam: a. melakukan pemeriksaan persyaratan Perizinan Berusaha harus sesuai dengan jangka waktu; dan b. memberikan Perizinan Berusaha harus sesuai dengan masa berlaku, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) Pelaku Usaha harus mematuhi persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Your Correction