Correct Article 23
PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam:
a. melakukan pemeriksaan persyaratan Perizinan Berusaha harus sesuai dengan jangka waktu; dan
b. memberikan Perizinan Berusaha harus sesuai dengan masa berlaku, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(2) Pelaku Usaha harus mematuhi persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Your Correction
