Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; e. Administrator KEK; dan f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d: a. dalam hal kegiatan usaha terdapat: 1. Penanaman Modal Asing; dan/atau 2. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan oleh Administrator KEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KEK; atau c. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KPBPB.
Your Correction