Correct Article 19
PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait;
dan
e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
(2) Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/atau beririsan antarkementerian/lembaga.
(3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;
b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.
Your Correction
