Correct Article 13
PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(2) Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan
persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.
(4) Standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.
Your Correction
