Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap aspek: a. kesehatan; b. keselamatan; c. lingkungan; dan/atau d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (2) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. (3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan: a. jenis kegiatan usaha; b. kriteria kegiatan usaha; c. lokasi kegiatan usaha; d. keterbatasan sumber daya; dan/atau e. Risiko volatilitas. (4) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari: a. hampir tidak mungkin terjadi; b. kemungkinan kecil terjadi; c. kemungkinan terjadi; atau d. hampir pasti terjadi. (5) Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Your Correction