Correct Article 8
PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
Pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a. pengidentifikasian kegiatan usaha;
b. penilaian tingkat bahaya;
c. penilaian potensi terjadinya bahaya;
d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha;
dan
e. penetapan jenis Perizinan Berusaha.
Your Correction
