Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui: a. pengidentifikasian kegiatan usaha; b. penilaian tingkat bahaya; c. penilaian potensi terjadinya bahaya; d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan e. penetapan jenis Perizinan Berusaha.
Your Correction