Correct Article 15
PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Current Text
(1) Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
