Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction