Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. fasilitasi; b. konsultasi; c. sosialisasi; dan/atau d. pendidikan dan pelatihan.
Your Correction