Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah, Menteri melaksanakan: a. membuat klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang dapat dibagi pakai; dan b. berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Klasifikasi dan berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah, pengintegrasian Sistem Informasi Perdagangan dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan badan/lembaga lainnya.
Your Correction