Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota yang telah memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah wajib mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional. (2) Gubernur dan bupati/wali kota yang belum memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah dapat membangun sendiri dan mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional. (3) Dalam melaksanakan pembangunan Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan bupati/wali kota wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (4) Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction