Correct Article 8
PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Current Text
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di INDONESIA.
(2) Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada Menteri.
(3) Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA telah memenuhi kewajiban menyampaikan
Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila telah menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan/atau
c. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
