Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Informasi Perdagangan terdiri atas: a. Sistem Informasi Perdagangan Nasional; dan b. Sistem Informasi Perdagangan Daerah. (2) Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sistem Informasi Perdagangan yang dikembangkan oleh Menteri dengan lingkup nasional. (3) Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sistem Informasi Perdagangan yang dikembangkan dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah dengan lingkup daerah.
Your Correction