Correct Article 5
PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Current Text
(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau
Informasi Perdagangan.
(2) Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat:
a. sumber daya manusia;
b. perangkat keras dan perangkat lunak;
c. Data Perdagangan;
d. Informasi Perdagangan; dan
e. pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan tata kelola dan manajemen Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
