Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan. (2) Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat: a. sumber daya manusia; b. perangkat keras dan perangkat lunak; c. Data Perdagangan; d. Informasi Perdagangan; dan e. pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan tata kelola dan manajemen Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction