Correct Article 4
PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Current Text
(1) Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan terdiri atas data dan/atau informasi:
a. distribusi barang dan jasa;
b. sarana dan prasarana perdagangan;
c. barang kebutuhan pokok dan barang penting;
d. Pelaku Usaha perdagangan;
e. perdagangan perbatasan dan antarpulau;
f. fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif;
g. akses pasar dan produk ekspor;
h. kerjasama pengembangan ekspor;
i. promosi dagang;
j. pelatihan ekspor;
k. perlindungan dan pemberdayaan konsumen;
l. standardisasi dan pengendalian mutu;
m. pengawasan barang beredar dan jasa;
n. pengawasan kegiatan perdagangan;
o. kemetrologian;
p. perdagangan berjangka komoditi;
q. penggunaan produk dalam negeri;
r. jasa perdagangan;
s. perundingan perdagangan internasional;
t. perdagangan ekspor-impor;
u. perdagangan melalui sistem elektronik;
v. perlindungan dan pengamanan perdagangan;
w. pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
x. potensi perdagangan daerah;
y. persaingan usaha;
z. pengendalian perdagangan;
aa. pasar lelang komoditas;
ab. resi gudang; dan ac. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
(2) Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(3) Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan yang termasuk dalam kategori informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
