Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi: a. Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan; b. penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; dan c. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction