Correct Article 2
PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Current Text
Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi:
a. Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan;
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
