Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction