Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur Aceh MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Your Correction