Correct Article 4
PP Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tarif komponen jasa siaran berupa airtime yang terdiri atas dialog interaktif, siaran langsung, siaran tunda, dan sandiwara radio dan tarif jasa penggunaan sarana dan prasarana berupa sound system untuk penyelenggaraan siaran di luar auditorium dan/atau studio Radio Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Lampiran, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
