Correct Article 6
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Current Text
(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
b. disesuaikan dengan kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika dibuat oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
